Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 05.14 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Boni Hargens: Itu Jabatan Karir

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di acara silaturahmi dengan Garda Satya NKRI, Minggu (30/8). (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di acara silaturahmi dengan Garda Satya NKRI, Minggu (30/8). (Mabes Polri)

JawaPos.com - Ketentuan masa jabatan Kapolri yang tidak dicantumkan eksplisit dalam UU nomor 5 Tahun 2026 tentang polri, membuat aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Analis hukum dan politik Boni Hargens memandang kapolri sebagai jabatan karir yang tidak tunduk pada pembatasan masa jabatan.

Gugatan itu muncul terkait kepastian hukum dan kewenangan konstitusional Presiden dalam menentukan masa dinas Kapolri.

Dalam aturan awal, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masa jabatan Kapolri tidak ditentukan secara spesifik. 

UU tersebut lebih menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, perubahan ketiga melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai usia pensiun, serta peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan atau permintaan Presiden.

Ketentuan itu pun memunculkan diskusi baru mengenai batas dan mekanisme masa jabatan Kapolri.

Para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan yang tidak menetapkan masa jabatan secara eksplisit berpotensi menimbulkan ruang tafsir yang subjektif.

Mereka juga menyoroti kemungkinan munculnya relasi yang tidak proporsional antara institusi Polri dan pemerintah apabila kewenangan memperpanjang masa dinas terlalu bertumpu pada satu pihak.

Selain itu, tidak adanya rotasi kepemimpinan yang terencana dinilai berpotensi berpengaruh terhadap proses pembinaan dan promosi perwira tinggi di tubuh Polri.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore