Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 00.22 WIB

Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan

Sekelompok massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPMK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sekelompok massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPMK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materiil Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pekara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 tersebut tengah disidangkan oleh MK.

Pemohon di antaranya ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, menghadirkan ahli untuk menguatkan gugatannya.

Para Pemohon menghadirkan Tiur Henny Monica sebagai ahli. Tiur yang dikenal sebagai pakar di bidang kepailitan, perpajakan, dan hukum perusahaan menyoroti adanya persoalan administratif dalam norma yang tengah diuji.

Menurut Tiur, penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kesalahan redaksional. Ia menyebut kekeliruan tersebut sebagai clerical error yang terdapat dalam norma pokok pasal.

”Penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kekeliruan redaksional atau clerical error dalam norma pokok pasal,” kata Tiur sebagaimana dikutip dari laman MK, Minggu (6/9).

Tiur menjelaskan, mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan memiliki karakteristik tersendiri. Menurut dia, upaya hukum terhadap putusan permohonan pernyataan pailit ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, keberadaan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum acara kepailitan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan tinggi dalam memeriksa perkara pada tingkat banding.

Tiur juga menerangkan, mekanisme yang berkaitan dengan penetapan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) merupakan renvoi prosedur. Proses tersebut, menurutnya, diperiksa oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga.

“Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan tersebut menimbulkan disharmonisasi norma dan berpotensi mengurangi kepastian hukum karena potensi multitafsir, baik antara norma pokok maupun penjelasannya, maupun terhadap pasal-pasal lainnya di dalam undang-undang,” ujar Tiur.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore