
Sekelompok massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPMK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materiil Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pekara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 tersebut tengah disidangkan oleh MK.
Pemohon di antaranya ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, menghadirkan ahli untuk menguatkan gugatannya.
Para Pemohon menghadirkan Tiur Henny Monica sebagai ahli. Tiur yang dikenal sebagai pakar di bidang kepailitan, perpajakan, dan hukum perusahaan menyoroti adanya persoalan administratif dalam norma yang tengah diuji.
Menurut Tiur, penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kesalahan redaksional. Ia menyebut kekeliruan tersebut sebagai clerical error yang terdapat dalam norma pokok pasal.
”Penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kekeliruan redaksional atau clerical error dalam norma pokok pasal,” kata Tiur sebagaimana dikutip dari laman MK, Minggu (6/9).
Tiur menjelaskan, mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan memiliki karakteristik tersendiri. Menurut dia, upaya hukum terhadap putusan permohonan pernyataan pailit ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena itu, keberadaan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum acara kepailitan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan tinggi dalam memeriksa perkara pada tingkat banding.
Tiur juga menerangkan, mekanisme yang berkaitan dengan penetapan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) merupakan renvoi prosedur. Proses tersebut, menurutnya, diperiksa oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga.
“Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan tersebut menimbulkan disharmonisasi norma dan berpotensi mengurangi kepastian hukum karena potensi multitafsir, baik antara norma pokok maupun penjelasannya, maupun terhadap pasal-pasal lainnya di dalam undang-undang,” ujar Tiur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
