
Presiden Jokowi bersama Wapres Ma
JawaPos.com - Partai-partai menanggapi biasa saja rencana kocok ulang (reshuffle) kabinet oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, menurut pengamat, kendati reshuffle kewenangan presiden, harus ada dasar penilaian yang diungkap ke publik mengapa kocok ulang kabinet itu dilakukan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan, reshuffle sebaiknya dilakukan berdasar hasil evaluasi berbasis kinerja. Tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi, apalagi hanya like and dislike. ”Paling tidak, ada survei yang menjelaskan kementerian mana yang berkinerja baik dan tidak misalnya,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin (14/4).
Pangi melanjutkan, data survei itu juga harus menunjukkan prestasi dari menteri dan bukan hanya faktor populer atau tidak. Serta perlu dipertimbangkan adanya masalah dari hulu ke hilir yang berpengaruh pada kinerja kementerian secara keseluruhan.
Jika memang seorang menteri mengakibatkan kemunduran kinerja dalam lembaga itu, menurut Pangi, baru dia layak di-reshuffle. Pangi juga memberikan penilaian soal perubahan nomenklatur. Selama sudah didasari pertimbangan dan dipelajari dengan cermat, keputusan tersebut sudah tepat.
Fraksi PKS sebagai oposisi di parlemen menilai memang reshuffle hak presiden sepenuhnya. Namun, mereka mengingatkan bahwa proses itu rawan menjadi proses dagang sapi. Artinya, ada kepentingan lain di balik bergantinya menteri. ”Prinsip tata kelola dan efektivitas pemerintahan harus menjadi pertimbangan. Jangan politik dagang sapi. Ini sudah periode kedua,” tutur anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera kemarin.
Mardani juga mengingatkan bahwa presiden memiliki pekerjaan rumah besar, yakni memenuhi visi dan misi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, reformasi birokrasi, hingga penanganan pandemi. ”Siapa dan kementerian mana saja (yang diganti, Red) monggo saja diputuskan. PKS akan tetap istiqamah sebagai oposisi,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, reshuffle kali ini merupakan konsekuensi dari perubahan nomenklatur sejumlah kementerian/lembaga. Di antaranya penggabungan Kemenristekdikti dan Kemendikbud serta dinaikkannya BKPM menjadi kementerian. ”Tentu ini kebutuhan yang direspons Pak Jokowi,” kata politikus yang akrab disapa Awiek tersebut.
Baca juga: Ngabalin: Pekan Ini Reshuffle Kabinet
PPP sendiri siap mendukung perubahan itu. Awiek yakin presiden punya pertimbangan di balik perubahan tersebut. ”Kapan reshuffle, ya kita serahkan ke Pak Jokowi, termasuk siapa yang ditunjuk dipercaya menjabat,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan politikus PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, sikap PDIP mendukung kebijakan Presiden Jokowi. Apalagi, persoalan pemilihan menteri merupakan kewenangan presiden. Terkait seberapa luas cakupan menteri yang dievaluasi, Hendrawan mengaku tidak bisa menyampaikan. Sebab, itu wilayah istana. ”Untuk kepastiannya kita tunggu dengan sabar,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nGisoUtjssE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022