
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1
JawaPos.com - Massa dari elemen buruh, mahasiswa dan akademisi tetap menolak UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakannya mereka akan terus menggelar ujuk rasa dan juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Made Leo Wiratma mengatakan, penolakan tersebut salah satuny terjadi karena tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.
Made Leo juga mengingatkan, bahwa Ketua DPR Puan Maharani berjanji dalam setiap pembahasan UU Cipta Kerja bakal transparan dan mengundang partisipasi publik sebenarnya tidak terpenuhi.
"Pernyataan Ketua DPR bahwa parlemen akan membahas RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka, tidak terbukti," ujar Made Leo kepada wartawan, Jumat (6/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022