
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1
JawaPos.com - Massa dari elemen buruh, mahasiswa dan akademisi tetap menolak UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakannya mereka akan terus menggelar ujuk rasa dan juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Made Leo Wiratma mengatakan, penolakan tersebut salah satuny terjadi karena tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.
Made Leo juga mengingatkan, bahwa Ketua DPR Puan Maharani berjanji dalam setiap pembahasan UU Cipta Kerja bakal transparan dan mengundang partisipasi publik sebenarnya tidak terpenuhi.
"Pernyataan Ketua DPR bahwa parlemen akan membahas RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka, tidak terbukti," ujar Made Leo kepada wartawan, Jumat (6/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022