
Puan Maharani saat berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kinerja DPR dalam masa sidang I tahun sidang 2020-2021 disorot oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Hasilnya banyak target yang tidak tercapai.
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, Ketua DPR Puan Maharani berjanji bakal menuntaskan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
"Optimisme ketua DPR yang ingin menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020, hingga berakhirnya Masa Sidang I tidak tercapai," ujar Made Leo dalam konfrensi persnya secara virtual di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Made Leo, yang diharapkan oleh Puan Maharani nyata-nyatanya telah gagal. Karena kenyataanya DPR hanya mampu menyelesaikan dua RUU yang ada dalam Prolegnas Prioritas saja.
"DPR hanya mampu menyelesaikan 2 RUU prioritas, yakni RUU Bea Materai dan RUU Cipta Kerja," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022