
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Melalui penasihat hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengirim surat kepada Komisi III DPR. Dia meminta agar sejumlah kejanggalan dalam persidangan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Total ada 11 kejanggalan yang disampaikan oleh Kerry.
Atas surat tersebut, pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengingatkan bahwa Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji proses hukum. Apalagi, proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Karena itu, dia menyampaikan, Kerry dan penasihat hukumnya seharusnya menempuh mekanisme hukum bila menemukan banyak kejanggalan dalam sidang.
”Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (14/4).
Dengan dasar tersebut, Lucius menilai, Komisi III DPR tidak perlu memenuhi permintaan Kerry. Menurut dia, yang harus dilakukan oleh legislator di Komisi III DPR adalah pengawasan terhadap kinerja seluruh aparat penegak hukum. Sebab, mereka diberi mandat dan tugas untuk menegakan hukum dengan adil sebaik-baiknya.
”Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah,” imbuhnya.
Formappi tidak menampik, dalam beberapa kasus yang menarik atensi publik memang perlu kehadiran Komisi III DPR. Namun demikian, dia meminta agar komisi yang membidangi hukum tersebut lebih berhati-hati dalam menggelar RDPU. Menurut dia, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tidak butuh RDPU di Komisi III DPR.
”Selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik,” terang dia.
Lucius menekankan bahwa kepedulian publik terhadap korban menjadi hal penting. Dengan itu, Komisi III DPR mendapat dukungan publik untuk menggelar RDPU. Lain hal dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang kini masih bergulir. Alih-alih kepedulian publik, dia memandang ada nuansa intervensi bila kasus tersebut dibahas dalam RDPU.
”Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III,” imbuhnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
