
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid (HNW), partainya sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi.
JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), partainya sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi. Karena itu, dirinya mendukung penuh PKPU tersebut. "Itu kan tindakan preventif agar dari hulu hingga hilirnya proses demokrasi disterilkan dari masalah korupsi," papar Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Hidayat juga menyarankan, sebaiknya pencalonan diberikan kepada yang nonkoruptor saja, daripada mantan napi koruptor. Sebab, di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena rasuah.
“Jadi kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit, sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak?” kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat mengatakan, rakyat juga memiliki hak asasi untuk mencalonkan calon anggota dewan baik pusat maupun daerah yang tidak terkena korupsi.
Lebih dari itu, ujar dia, aturan yang melarang tidak boleh mantan koruptor majua di pilpres dan calon anggota DPD juga sudah diberlakukan. Aturan itu tentu harus disamakan agar adil.
“Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama yaitu rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih. Jadi sebaiknya disamakan saja,” kata wakil ketua MPR itu.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan, sejak dari awal PKS memang tdk pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
