Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16.25 WIB

Vaksinasi Bukan Kriteria, Daerah PPKM Level 1-3 Boleh PTM Terbatas

Caption: Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Festival Kampus Merdeka 2021 secara daring, Selasa (15/6). (Istimewa) - Image

Caption: Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Festival Kampus Merdeka 2021 secara daring, Selasa (15/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan, daerah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Vaksinasi juga tidak menjadi syarat pembukaan sekolah.

"Vaksinasi tidak menjadi kriteria untuk membolehkan tatap muka. Semua di zona PPKM level 1 sampai 3 boleh tatap muka. Nggak perlu memikirkan konsiderasi (pertimbangan) ada vaksinasi atau tidak," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI dikutip Kamis (26/8).

Akan tetapi, untuk sekolah yang berada di kawasan PPKM level 1 sampai 3 tersebut yang guru dan tenaga kependidikan telah semuanya divaksin, maka diwajibkan melakukan PTM terbatas. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Jadinya di level 1 sampai 3 semuanya boleh. Tapi ada yang wajib. Wajib itu sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah vaksinasi. Bukan muridnya," imbuhnya.

Sebab menurutnya jika harus menunggu murid selesai divaksinasi, PTM terbatas tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Apabila harus menunggu, Nadiem menyebut itu akan membutuhkan waktu hingga 2,5 tahun.

"Itu udah nggak bisa, nggak bakal bisa kita kejar ketertinggalannya. Kita tidak punya opsi. Kita harus sekolah di dalam kondisi virus ini, itu adalah realitanya," pungkas Nadiem.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore