
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa alat bukti penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir menyebut permintaan itu diajukan lantaran dalam pengadilan tingkat pertama, hakim tidak sepenuhnya memeriksa alat bukti kasus tersebut.
"Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8).
Ia meminta agar pengadilan banding dapat memeriksa saksi dari pihak GoTo untuk menggali terkait kepemilikan saham dan transaksi korporasi.
Juga pihak dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjamin terkait kemahalan harga, serta vendor chromebook berkaitan mekanisme pembentukan harga.
Menurutnya, dalam sidang pada pengadilan tingkar pertama pihaknya telah menyampaikan daftar alat bukti. Namun, ia mengklaim alat bukti tersebut tidak sepenuhnya didalami di ruang persidangan.
"Kita sangat mengharapkan karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas, dan kemudian kita sajikan juga dalam bentuk audio visual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gamblang," jelasnya.
Ia berharap, putusan majelis banding dapat mencerminkan fakta persidangan. Sehingga tidak mengaburkan fakta-fakta persidangan.
"Karena pertimbangan-pertimbangan dasar-dasar yang digunakan untuk membuat putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu sama sekali dan banyak yang mengabaikan fakta persidangan," imbuhnya.
Baca Juga:Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Dalam perkaranya, mantan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022