Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2026 | 00.04 WIB

Tim Hukum Nadiem Minta Pengadilan Banding Cek Ulang Alat Bukti Kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa alat bukti penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. 

Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir menyebut permintaan itu diajukan lantaran dalam pengadilan tingkat pertama, hakim tidak sepenuhnya memeriksa alat bukti kasus tersebut.

"Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8).

Ia meminta agar pengadilan banding dapat memeriksa saksi dari pihak GoTo untuk menggali terkait kepemilikan saham dan transaksi korporasi.

Juga pihak dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjamin terkait kemahalan harga, serta vendor chromebook berkaitan mekanisme pembentukan harga.

Menurutnya, dalam sidang pada pengadilan tingkar pertama pihaknya telah menyampaikan daftar alat bukti. Namun, ia mengklaim alat bukti tersebut tidak sepenuhnya didalami di ruang persidangan.

"Kita sangat mengharapkan karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas, dan kemudian kita sajikan juga dalam bentuk audio visual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gamblang," jelasnya.

Ia berharap, putusan majelis banding dapat mencerminkan fakta persidangan. Sehingga tidak mengaburkan fakta-fakta persidangan.

"Karena pertimbangan-pertimbangan dasar-dasar yang digunakan untuk membuat putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu sama sekali dan banyak yang mengabaikan fakta persidangan," imbuhnya.

Dalam perkaranya, mantan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore