
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menilai keterangan eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, menguatkan putusan untuk Nadiem Makarim di pengadilan tim pertama.
Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 subsider lima tahun penjara.
Dwi Satrianto dihadirkan oleh penasihat hukum Nadiem dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (18/8). Menurut Roy, keterangan Dwi dalam persidangan banding pada dasarnya tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dengan fakta yang telah dinilai majelis hakim tingkat pertama.
"Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy Riady kepada wartawan, Rabu (19/8).
Baca Juga:Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi
Roy juga menanggapi perdebatan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dipersoalkan tim hukum Nadiem karena dokumen tersebut tidak diberikan LKPP. Ia mengatakan, persoalan mengenai SPTJM telah masuk dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.
"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujarnya.
Karena itu, Roy menilai keterangan Dwi tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan putusan sebelumnya. Sebaliknya, kesaksian tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan yang telah dibuat majelis hakim tingkat pertama.
"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ucap Roy.
Dalam persidangan banding, penasihat hukum Nadiem kembali mempertanyakan keberadaan SPTJM yang berada di LKPP. Tim hukum menilai dokumen tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan proses pengadaan Chromebook.
Penasihat hukum Nadiem menyebut telah menyampaikan permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen tersebut diberikan. Namun, hingga persidangan berlangsung, dokumen yang dimaksud disebut belum diserahkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022