
MA perbolehkan mantan koruptor maju jadi caleg
JawaPos.com - Tidak ada lagi keraguan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2019 sebagai calon legislatif (caleg). Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan mereka untuk mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif (pileg).
Muhammad Taufik, bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, memang menunggu-nunggu putusan tersebut. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu bersyukur atas putusan tersebut. Langkahnya menjadi caleg kembali terbuka.
Menurut Taufik, putusan MA yang telah mengakhiri beda pendapat antara KPU dan Bawaslu adalah hal yang tepat. Sebab, UU Pemilu tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Alhamdulillah (semakin lancar, Red), amin. Udah benar, paling benar itu keputusan MA," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/9).
Pria 61 tahun itu pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat ketua KPU DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dianggap merugikan uang negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Setelah adanya putusan MA itu, tak banyak yang akan dilakukan Taufik. Hingga kini, dia masih menunggu langkah dari KPU. Menurut Taufik, KPU harus menjalankan seluruh aturan yang telah diputuskan MA.
Sebelumnya, Taufik juga melaporkan KPU DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI Jakarta karena mencoret namanya dalam daftar bacaleg.
"Saya menunggu KPU melakukan tindakan atau langkah lebih lanjut atas putusan MA. KPU harus mengembalikan nama baik saya dong," ujar Taufik.
Rasa gembira juga ditunjukkan caleg DPRD Cilegon Jhoni Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat dihubungi Radar Banten (Jawa Pos Group), Jhoni berharap KPU segera membatalkan status TMS (tidak memenui syarat) yang sempat disematkan kepada dirinya.
"Intinya, tidak mencari siapa yang benar atau salah, tapi sama-sama menjunjung tinggi undang-undang dan Pancasila," papar Jhoni.
Sementara itu, Bahri mengatakan sudah memprediksi putusan MA itu. Sebab, kata Bahri, dalam UU Pemilu sudah sangat jelas bahwa mantan terpidana kasus korupsi bisa maju di pileg. "Saya tidak akan memaksakan kalau undang-undang melarang, tapi kan undang-undang membolehkan, kenapa enggak?" ujar Bahri.
Bagi Bahri, yang menentukan seseorang layak menjadi anggota DPRD atau bukan adalah masyarakat. "Belum tentu juga saya masuk ke dewan karena masih harus melalui ujian publik."

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
