
MA perbolehkan mantan koruptor maju jadi caleg
JawaPos.com - Tidak ada lagi keraguan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2019 sebagai calon legislatif (caleg). Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan mereka untuk mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif (pileg).
Muhammad Taufik, bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, memang menunggu-nunggu putusan tersebut. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu bersyukur atas putusan tersebut. Langkahnya menjadi caleg kembali terbuka.
Menurut Taufik, putusan MA yang telah mengakhiri beda pendapat antara KPU dan Bawaslu adalah hal yang tepat. Sebab, UU Pemilu tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Alhamdulillah (semakin lancar, Red), amin. Udah benar, paling benar itu keputusan MA," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/9).
Pria 61 tahun itu pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat ketua KPU DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dianggap merugikan uang negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Setelah adanya putusan MA itu, tak banyak yang akan dilakukan Taufik. Hingga kini, dia masih menunggu langkah dari KPU. Menurut Taufik, KPU harus menjalankan seluruh aturan yang telah diputuskan MA.
Sebelumnya, Taufik juga melaporkan KPU DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI Jakarta karena mencoret namanya dalam daftar bacaleg.
"Saya menunggu KPU melakukan tindakan atau langkah lebih lanjut atas putusan MA. KPU harus mengembalikan nama baik saya dong," ujar Taufik.
Rasa gembira juga ditunjukkan caleg DPRD Cilegon Jhoni Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat dihubungi Radar Banten (Jawa Pos Group), Jhoni berharap KPU segera membatalkan status TMS (tidak memenui syarat) yang sempat disematkan kepada dirinya.
"Intinya, tidak mencari siapa yang benar atau salah, tapi sama-sama menjunjung tinggi undang-undang dan Pancasila," papar Jhoni.
Sementara itu, Bahri mengatakan sudah memprediksi putusan MA itu. Sebab, kata Bahri, dalam UU Pemilu sudah sangat jelas bahwa mantan terpidana kasus korupsi bisa maju di pileg. "Saya tidak akan memaksakan kalau undang-undang melarang, tapi kan undang-undang membolehkan, kenapa enggak?" ujar Bahri.
Bagi Bahri, yang menentukan seseorang layak menjadi anggota DPRD atau bukan adalah masyarakat. "Belum tentu juga saya masuk ke dewan karena masih harus melalui ujian publik."
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
