
Ilustrasi: BKN meminta pemda langsung melakukan pemberhentian terhadap PNS yang koruptor.
JawaPos.com - Tingginya angka PNS berstatuskan terpidana korupsi membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan pemda untuk membuat keputusan pemecatan. Sebab keberadaan PNS koruptor itu sudah merugikan negara.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, data milik instansinya mencatat PNS koruptor yang masih bekerja di pemkab/pemkot 1.917 orang. Sisanya, sebanyak 342 orang di pemprov dan 98 orang di level pusat.
Instansinya juga sepakat para PNS itu diberhentikan dengan tidak hormat. "Mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku tipikor inkracht itu telah merugikan negara," jelasnya.
Berdasar data itu pula, PNS di Sumatera Utara (Sumut) paling banyak terlibat korupsi. Yakni, 33 PNS di Pemprov Sumut dan 265 PNS tersebar di pemkab/pemkot di Sumut. Sementara itu, PNS yang paling banyak terlibat kasus korupsi di kementerian dan lembaga terdata bekerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan jumlah total 30 PNS.
Data itu terakhir diperbarui BKN dua hari lalu (12/9). Karena masih ada perkara korupsi PNS yang belum berkekuatan hukum tetap, bukan tidak mungkin jumlahnya bertambah. "Masih ada yang dalam proses pengadilan," ungkap Ridwan.
Namun, tidak tertutup kemungkinan juga angkanya turun. Sebab, instansinya menerima laporan dari sejumlah pemda yang sudah memberhentikan PNS koruptor.
Dia lantas mencontohkan kasus di Pemkab Wajo, Pemkot Tegal, dan Pemkab Blitar yang langsung memecat PNS yang terbukti korup. "Mudah-mudahan langkah itu diikuti oleh bupati, wali kota, dan gubernur yang lain," harapnya.
Meski baru ditindaklanjuti, BKN sudah mendapat informasi keterlibatan PNS dalam sejumlah tindak pidana sejak 2015. Termasuk di antaranya kasus korupsi.
Ridwan menyampaikan, saat daftar ulang PNS tiga tahun lalu, sekitar 7.000 PNS tidak mendaftar ulang karena sedang menjalani pemidanaan di lapas. Atas kondisi tersebut, BKN lantas mengirim surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi. "Setahun, dua tahun, tiga tahun. Langkah kami tidak efektif," jelasnya.
Sebab, lanjut dia, surat tersebut tidak ditindaklanjuti. Bahkan, seperti dianggap angin lalu. Padahal, memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat kasus korupsi jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beruntung, sambung Ridwan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dengan aturan tersebut, BKN bisa bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Tidak terkecuali KPK. "KPK kami gandeng. Kami juga perlu kewenangan mereka," ujarnya. Terungkapnya 2.357 PNS yang terlibat kasus korupsi diharapkan bisa membersihkan instansi pemerintah dari pejabat atau pegawai nakal. Dengan demikian, pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.
Berkaitan dengan tenggat waktu yang diberikan hingga Desember, Ridwan menjelaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang terjerat kasus korupsi memerlukan proses. Sebab, kewenangan di level provinsi, kabupaten, dan kota berada di gubernur, bupati, dan wali kota. "Kalau nggak dikerjakan dalam dua bulan ke depan, PPK-nya akan diberi sanksi juga oleh Kemendagri," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap surat edaran Mendagri itu segera dipatuhi para kepala daerah selaku PPK. Kepatuhan tersebut mestinya ditindaklanjuti dengan memberhentikan aparatur negara yang telah divonis bersalah melakukan korupsi. "Kami apresiasi penerbitan SE ini," ujar dia kemarin.
KPK juga mengapresiasi penerbitan SE tersebut yang secara langsung menegaskan pencabutan surat Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012. KPK menilai surat yang ditandatangani Gamawan Fauzi itu masih memberikan ruang agar PNS yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
