
Presiden Joko Widodo menghormati keputusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor untuk ikut menjadi caleg.
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan para mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 mendapat banyak sorotan. Meski disayangkan, namun keputusan itu harus dihormati. Bahkan setingkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menganulirkan keputusan itu.
Atas keputusan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berharap antisipasi adanya koruptor di barisan caleg dimulai dari komitmen parpol.
Almas Sjafrina berharap parpol mencoret nama-nama mantan napi koruptor yang menang gugatan itu. Sebab, parpol telah menandatangani pakta integritas. "Artinya, mereka sudah mempunyai komitmen untuk tidak mencalonkan orang-orang (eks napi koruptor) ini pada Pemilu 2019," ungkapnya.
Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, putusan MA telah mengabaikan standar etika publik. Menurut dia, logika MA terkait hak hukum bacaleg mantan koruptor sama saja dengan mengabaikan syarat-syarat standar para "pencari kerja". Misalnya, SKCK dari kepolisian yang memperhatikan klausul tidak pernah dipidana.
"Kalau pakai logika MA dan Bawaslu, syarat-syarat tidak pernah dipidana pada rekrutmen pejabat publik seperti KPK, BPK, dan lain-lain tidak perlu lagi."
Namun, putusan itu tetap harus dihormati. Kini, bola panas polemik tersebut ada di tangan parpol. Dahnil pun mendesak parpol benar-benar menunjukkan komitmen moral yang pernah disampaikan sebelumnya.
"Karena partai-partai itu sudah menandatangani pakta integritas, kita perlu mengingatkan sikap etik (parpol, Red)," tegas ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Bukan hanya dari kalangan sipil, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga angkat suara soal putusan MA tersebut. Saut menyatakan, lembaganya tetap akan mencegah perilaku jahat koruptor meski MA tidak sejalan dengan semangat pencegahan korupsi. "KPK akan terus melaksanakan wewenangnya. Menindak dan mencegah perilaku jahat (koruptor, Red)," ungkapnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menghormati putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor untuk maju dalam pemilu legislatif. Menurut dia, putusan tersebut murni kewenangan lembaga yudikatif. "Kami tidak bisa intervensi," ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Jawa Tengah kemarin.
Meski demikian, Jokowi percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam berpolitik. Dalam memilih caleg mendatang, masyarakat pasti mempertimbangkan latar belakang dan track record calon sebelum memilih.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
