Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 September 2018 | 00.34 WIB

Panggil Para Sekda, Mendagri Bakal Beberkan Sebaran 2.357 PNS Koruptor

Mendagri Tjahjo Kumolo - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo

JawaPos.com - Jumlah PNS yang menjadi terpidana korupsi sangat mengejutkan. Keberadaannya tersebar di sejumlah daerah dan instansi pemerintah pusat. Sesuai temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 2.357 PNS koruptor.


Senin (10/9) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberhentian bagi PNS koruptor. Dalam surat bernomor 180/6867/SJ tersebut, seluruh PNS yang terbukti menilap uang negara itu bakal diberhentikan secara tidak hormat. "(PNS koruptor) yang masih menjabat harus segera diberhentikan," ucap Tjahjo kemarin (13/9).


Menurut Tjahjo, Kemendagri sudah bekerja sama dengan KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Seluruh kementerian dan lembaga tersebut sepakat menyelesaikan masalah PNS koruptor itu secepatnya. "Paling lambat Desember harus sudah selesai," ujarnya.


Tidak hanya itu, pemerintah akan memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyampaikan secara langsung data KPK soal PNS yang korupsi.


"Supaya (para Sekda) tahu di daerah saya ada sekian orang (yang terbukti korupsi). Siapa namanya, jabatannya apa," beber Tjahjo. Pemerintah perlu bertindak tegas mengingat korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang tidak boleh didiamkan. Apalagi yang melibatkan PNS.


Sebagai abdi negara, lanjut Tjahjo, PNS sepatutnya tidak bertindak curang dengan memakan uang rakyat. Karena itu pula, PNS koruptor tidak layak menerima gaji dari negara. "Iya (gajinya) distop. Karena sudah ada undang-undangnya," ungkap Tjahjo.


Berdasar data BKN, dari total 2.357 PNS yang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap, mayoritas masih bekerja di pemkab/pemkot.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore