Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 02.16 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan Dianggap Bikin Masyarakat dan Dokter Resah

Perubahan aturan BPJS Kesehatan membuat masyarakat dan dokter resah akan pelayanan. - Image

Perubahan aturan BPJS Kesehatan membuat masyarakat dan dokter resah akan pelayanan.

JawaPos.com - Belakangan masyarakat dibuat kaget dengan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedikitnya, ada tiga layanan yang dibatasi jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.


Per 25 Juli 2018, aturan baru BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.


"Profesi sudah sampaikan. Intinya begini, setelah selama ini dijamin oleh BPJS lalu dibatasi pasti timbul keresahan. Baik dari dokter maupun pasien. Itulah yang terjadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, kepada JawaPos.com baru-baru ini.


Dulu sebelum ada BPJS, kata Ari, masyarakat dilindungi dengan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Askes bagi TNI Polri. Jaminan-jaminan di luar TNI Polri dulu hanyalah untuk si miskin. Namun kini, prinsipnya dengan BPJS dalam lingkup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menginginkan kesehatan yang menyeluruh.


"Dengan adanya BPJS kan niatannya Universial Health Coverage. Jaminan bagi seluruh masyarakat. Setelah itu dijamin lalu enggak dijamin maka timbulkan keresahan. Penolakan-penolakan dari pasien dan dokter," kata Dr. Ari.


Sehingga, menurut Ari, masalah aturan baru ini harus bisa jadi pelajaran bagi BPJS. Terutama soal sosialisasinya. Semua pihak wajib menyosialisasikan dengan baik sebelum menggulirkan aturan baru BPJS Kesehatan.


Untuk itu, penjelasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan harus dilakukan. Sebab, ketiga aturan ini keluar seperti mendadak tanpa sosialisi. Terlebih, bicara jaminan, kata dia, adalah bicara soal kualitas pelayanan.


"Memang mesti dihitung dulu. Hitung-hitungan premi, lain lagi ceritanya. Sifatnya dijamin semua mesti jelas. Bukan berarti menurunkan kualitas," tuturnya.




Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore