
aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti komposisi majelis sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana tak menginginkan adanya konflik kepentingan.
Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas ada yang pernah menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Salah satu Anggota Dewas KPK yang pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK yakni, Indriyanto Seno Adji.
"Jika kemudian ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subjektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhanadalam keterangannya, Kamis (30/6).
Menurut Kurnia, jika Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK (Pasal 10 ayat (4) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020. Hal ini bukan tanpa alasah.
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," tegas Kurnia.
Kurnia memandang, jika persidangan kode etik memutuskan Lili bersalah, maka lengkap sudah bukti konkret kehancuran KPK pada rezim Firli Bahuri. Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya.
"Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli sebanyak dua kali dan Lili dua kali," pungkas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
