Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Oktober 2020 | 01.11 WIB

Sembilan Bulan Buron, KPK Berhasil Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Hiendra diduga merupakan penyuap mantan Sekertaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia berhasil diamankan setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Terduga pemberi suap terhadap Nurhadi ini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Hiendra tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," cetus Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap dimana tempat persembunyian Hiendra, sehingga akhirnya bisa diamankan. KPK akan memberikan keterangan dalam konferensi pers.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," pungkasnya.

Baca juga: Eks Sekertaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Sementara itu, Nurhadi dan Rezky telah menjalani persidangan dalam kasus yang menjeratnya. Nurhadi dan Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

Saksikan video menarik berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jOHAjfmrNrc

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore