
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Hiendra diduga merupakan penyuap mantan Sekertaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia berhasil diamankan setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/10).
Terduga pemberi suap terhadap Nurhadi ini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Hiendra tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," cetus Ali.
Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap dimana tempat persembunyian Hiendra, sehingga akhirnya bisa diamankan. KPK akan memberikan keterangan dalam konferensi pers.
"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," pungkasnya.
Baca juga: Eks Sekertaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Sementara itu, Nurhadi dan Rezky telah menjalani persidangan dalam kasus yang menjeratnya. Nurhadi dan Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Saksikan video menarik berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=jOHAjfmrNrc

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
