
Ilustrasi e-KTP
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kedua terpidana korupsi e-KTP itu yakni, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sedangkan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dipangkas dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Perkara upaya hukum PK ini diadili oleh Ketua Mejelis Hakim Suhadi, dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat PK mengurangi hukuman keduanya, lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan oleh KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017.
"Terpidana juga bukan pelaku utama dan terpidana telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ucap Andi.
Baca juga: MA Maklumi Sikap KPK Menyesalkan Pemotongan Hukuman Koruptor
Kendati masa hukuman kedua terpidana korupsi itu berkurang, Irman dan Sugiharto tetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara, Irman dibebankan uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi dari uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD 300 ribu. Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama lima tahun.
Sementara, Sugiharto tetap dibebankan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
Dalam putusan ini, terdapat disenting opinion antar majelis hakim PK. Ketua Majelis Hakim Suhadi menyatakan keduanya memiliki peran dalam anggaran proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan Dessenting Opinion (DO), karena terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=KqF-kZ1Er9I
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022