
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan yang diajukan BYD.
Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Betsji Siske Manoe bersama hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menetapkan beberapa hal, di antaranya menolak seluruh gugatan Penggugat (BYD) serta mewajibkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
Selain itu, pihak tergugat menilai BYD keliru dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), mengingat merek DENZA telah sah dialihkan kepada pihak lain jauh sebelum gugatan didaftarkan.
Sementara itu, BYD berpendapat bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara global. Mereka menyebutkan bahwa merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara seperti China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, kawasan Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila. Tidak hanya itu, BYD bersama anak perusahaannya juga telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
