
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan yang diajukan BYD.
Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Betsji Siske Manoe bersama hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menetapkan beberapa hal, di antaranya menolak seluruh gugatan Penggugat (BYD) serta mewajibkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
Selain itu, pihak tergugat menilai BYD keliru dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), mengingat merek DENZA telah sah dialihkan kepada pihak lain jauh sebelum gugatan didaftarkan.
Sementara itu, BYD berpendapat bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara global. Mereka menyebutkan bahwa merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara seperti China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, kawasan Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila. Tidak hanya itu, BYD bersama anak perusahaannya juga telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022