
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru menghadirkan dinamika baru yang perlu dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa BUMN tidak bisa hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) ketika berhadapan dengan aspek hukum pidana.
Menurut dia, terdapat perubahan pendekatan yang kini lebih menekankan pada aspek individu maupun aset.
Narendra menjelaskan bahwa regulasi baru mendorong penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan individu, tetapi juga pada penguasaan aset yang terkait dengan pelanggaran.
Oleh karena itu, BUMN perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD.
Khususnya terkait pengendalian internal, mekanisme antisuap, serta transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa di era KUHP baru, perhatian tidak cukup hanya pada regulasi nasional, tetapi juga pada praktik bisnis dan akuntansi yang baik.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
