Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 19.41 WIB

Kejagung Ingatkan BUMN Waspada KUHP-KUHAP Baru, Jangan Hanya Andalkan BJR

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru menghadirkan dinamika baru yang perlu dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).

“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa BUMN tidak bisa hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) ketika berhadapan dengan aspek hukum pidana.

Menurut dia, terdapat perubahan pendekatan yang kini lebih menekankan pada aspek individu maupun aset.

Narendra menjelaskan bahwa regulasi baru mendorong penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan individu, tetapi juga pada penguasaan aset yang terkait dengan pelanggaran.

Oleh karena itu, BUMN perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD.

Khususnya terkait pengendalian internal, mekanisme antisuap, serta transparansi dalam pengambilan keputusan.

“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa di era KUHP baru, perhatian tidak cukup hanya pada regulasi nasional, tetapi juga pada praktik bisnis dan akuntansi yang baik.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore