Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2020 | 00.24 WIB

Dewas KPK Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Deputi Penindakan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor UNJ Komarudin berbuntut panjang. Meskipun akhirnya kasusnya dilimpahkan ke pihak kepolisian dan belakangan dihentikan perkaranya karena dinilai tidak cukup bukti, namun pihak Deputi Penindakan KPK Karyoto terkena imbasnya.

Ini karena Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membahas laporan perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Adapun dugaan adanya pelanggaran etik tersebut sebelumnya dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Ya benar, dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut," ucap Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Sebelumnya pada Selasa (26/5), MAKI telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto dalam memberikan rilis operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 20 Mei 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, ​Karyoto menyampaikan rilis OTT itu seorang diri. Tindakan tersebut menurut Boyamin bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK, yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.

Selain itu, MAKI juga mempersoalkan penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan/atau pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud tersebut.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," imbuh Boyamin.

Selanjutnya, MAKI juga menyoroti pernyataan Karyoto dalam narasi pembukaan awal rilis yang menyebut "merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut".

"Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor, sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil operasi kedap di kantor Kemendikbud pada Rabu(20/6) sekitar jam 11.00 Wib, tim berhasil mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

Usai mengamankan pegawai kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makariem tersebut, Tim memeriksa sejumlah pihak, antara lain; Komarudin (Rektor UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), serta Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).

Pemeriksaan terhadap para pihak ini dilakukan karena mereka dinilai terlibat dalam perkara pemberian uang ‘THR’.

Menelisik lebih mendalam terkait kasus ini, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui siaran pers pada Kamis (21/5) malam, Komarudin disebut aktif meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak.

Tercatat, Komarudin pada 13 Mei 2020, diduga meminta duit kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ. Permintaan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor. Atas permintaan Komarudin, pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Adapun, setelah uang terkumpul, rencanannya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Sebagai tindak lanjut dari instruksi sang Rektor, pada tanggal Rabu (20/5) kemarin, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud. Sesampainya di kantor Kemendikbud, selanjutnya duit ‘THR’ langsung diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Namun nahas, usai aksi bagi-bagi duit dilakukan, Dwi Achmad Noor diciduk tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Yang mengejutkan, alih-alih menetapkan sang Rektor sebagai tersangka, KPK justru memutuskan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, dengan alasan belum belum menemukan ‘unsur pelaku penyelenggara negara’.

Penyerahan perkara ini terkesan aneh, sebab berdasarkan konstruksi perkara, Rektor UNJ Komarudin disebut aktif meminta uang kepada sejumlah pihak, guna diberikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Di lain pihak, jabatan rektor masuk dalam unsur penyelenggara negara, yang perkaranya bisa ditangani oleh KPK. Hal ini sesuai Pasal 2 Angka 7 UU No 28 TAHUN 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore