
Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi eksternal dalam keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan kebijakan kelembagaan KPK.
“Sejauh ini tidak ada intervensi. Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Asep menjelaskan, pengalihan status penahanan Yaqut telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 108 KUHAP. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti kondisi kesehatan serta strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkara korupsi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat Yaqut.
“Setiap perkara memiliki keunikan masing-masing. Tantangannya adalah bagaimana memastikan proses penanganan tetap berjalan lancar dan efektif,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Saat ini, Yaqut telah kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3).
Tak hanya itu, pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan juru bicara KPK juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait kebijakan tersebut. Laporan itu diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Rabu (25/3).
