Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 01.00 WIB

Dewas: Cukup Dua Jam, KPK Bisa Dapatkan Izin Geledah dan Penyitaan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah tidak perlu melakukan gelar perkara apabila ingin melakukan penggeledahan dan penyitaan barang yang terduga hasil tindak pidana korupsi.

"Menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara itu hanya izin penyadapan. Untuk izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, cukup hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Albertina juga menuturkan, dalam 1x24 Jam Dewan Pengawas akan memproses izin apabila pimpinan KPK ingin melakukan pengledahan ataupun penyitaan barang yang terduga hasil dari korupsi.

"Kemudian untuk izin ini kami dari Dewas menjamin dalam tempo 1x24 jam sesuai dengan ketentuan uu, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," katanya.

Bahkan, Albertina menjamin untuk pengledahan ataupun penyitaan izin akan dikeluarkan paling lama tiga jam setelah pimpinan KPK memberikan surat ke Dewan Pengawas.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar," katanya.

Namun demikian untuk izin penyadapan Albertina Ho belum bisa mengatakannya. Sebab sampai saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri ini belum melakukan penyadapan.

"Kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam prakteknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," ungkapnya.

Bahkan, menurut Albertina, pihaknya sedang mewacanakan untuk izin dari pimpinan KPK bisa dilakukan dengan online atau ada aplikasinya. Sehingga ini akan sangat efisien dalam membantu pimpinan KPK dalam bekerja.

"Kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore