
Photo
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah tidak perlu melakukan gelar perkara apabila ingin melakukan penggeledahan dan penyitaan barang yang terduga hasil tindak pidana korupsi.
"Menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara itu hanya izin penyadapan. Untuk izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, cukup hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina juga menuturkan, dalam 1x24 Jam Dewan Pengawas akan memproses izin apabila pimpinan KPK ingin melakukan pengledahan ataupun penyitaan barang yang terduga hasil dari korupsi.
"Kemudian untuk izin ini kami dari Dewas menjamin dalam tempo 1x24 jam sesuai dengan ketentuan uu, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," katanya.
Bahkan, Albertina menjamin untuk pengledahan ataupun penyitaan izin akan dikeluarkan paling lama tiga jam setelah pimpinan KPK memberikan surat ke Dewan Pengawas.
"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar," katanya.
Namun demikian untuk izin penyadapan Albertina Ho belum bisa mengatakannya. Sebab sampai saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri ini belum melakukan penyadapan.
"Kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam prakteknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," ungkapnya.
Bahkan, menurut Albertina, pihaknya sedang mewacanakan untuk izin dari pimpinan KPK bisa dilakukan dengan online atau ada aplikasinya. Sehingga ini akan sangat efisien dalam membantu pimpinan KPK dalam bekerja.
"Kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
