
ilustrasi KPK
JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal telah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azprizal diduga melanggar etik dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Sesuai imbauan dari Ketua Dewan Pengawas KPK sebelumnya, kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses sidang etik yang sedang berlangsung saat ini," kata pendamping Wadah Pegawai (WP) KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Febri mengaku, tak mempermasalahkan jika rekannya Aprizal disanksi etik. Namun, persidangan yang berjalan tertutup harus berjalan objektif. "Memastikan hukuman dijatuhkan sesuai dengan fakta, seluruh pelanggaran diusut dan jangan sampai ada yang dikorbankan juga menjadi pekerjaan bersama yang perlu dikawal," cetus Febri.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah ditunjuk sebagai pendamping hukum WP KPK. Febri menyebut, Aprizal sebelum menjabat sebagai Plt Direktur Pengaduan Masyarakat merupakan Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018 - Juli 2019.
"Kita tahu di tahun itu OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK. Selama ia memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi saat itu dan seluruh pelaku korupsi sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah. Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," ungkap Febri.
Febri menuturkan, saat ini Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai OTT UNJ. Menurutnya, sesuatu yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
Febri berujar, pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima. Saat itu juga, Inspektorat Jenderal Kemendikbud sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt Direktur Dumas," cetus Febri.
Kendati demikian, lanjut Febri, Aprizal menghargai apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK saat ini dalam menjalankan tugas pengawasannya. Febri berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya.
"Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
