
Ilustrasi taxi online. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Viral di media sosial terjadi dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan sopir taksi online Grab terhadap penumpangnya, pada Jumat (24/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pelaku telah ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. "Iya (sudah ditangkap, Red)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/12).
Zulpan mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut. Saat ini tersangka bernisial GJ sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. "Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Zulpan menuturkan tersangka ditangkap di sebuah mal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Saat ini pelaku masih terus diperiksa pihak kepolisian guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai motif penganiayaan dan pelecehan itu. "Ditangkap di dalam Mal Slipi Jaya di wilayah Palmerah, sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial unggahan soal seorang penumpang taksi online menjadi korban pelecehan seksual dan penganiayaan yang diduga dilakukan sopir Grabcar. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (24/12) sekira pukul 02.00 WIB. "Saya perutnya ditendang, ya, kalau di bagian pipinya itu ditampar," ujar korban yang berinisial NT.
NT menjelaskan peristiwa itu terjadi saat ia dan kakaknya baru pulang dari pesta ulang tahun yang digelar di bar kawasan Jakarta Utara. Mereka berdua kemudian menggunakan aplikasi taksi online untuk menuju rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT merasa mual dan muntah dari kaca jendela mobil. "Tapi memang sama sekali (muntahannya) enggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja," kata NT.
Setelah peristiwa itu, pelaku memprotes tindakan tersebut ke NT dan kakaknya. Menanggapi keluhan pelaku, NT mengatakan bakal memberi uang ganti rugi agar pelaku bisa membersihkan kendaraannya.
Sesampainya di tujuan, NT memberikan uang Rp 100 ribu sebagai biaya ganti rugi. Namun pelaku tak terima dan meminta Rp 300 ribu. Selain itu, NT menuduh pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan kakaknya.
Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melawan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan itu dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
