
Polres Malang memeriksa 69 saksi insiden dugaan pengeroyokan dan perusakan mobil Plat L di Pantai Wedi Awu, sebanyak 31 wisatawan asal Surabaya positif narkoba. (Humas Polres Malang)
JawaPos.com - Polres Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan rombongan wisatawan Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Mereka adalah laki-laki berinsial A, Z, Y, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan pascakericuhan yang terjadi pada Selasa (5/5).
Polisi menahan tersangka A, Z, dan Y terkait kasus dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan. Sedangkan tersangka M diduga memprovokasi dan menghasut massa saat kejadian berlangsung.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan dari hasil penyidikan, satu tersangka melempar batu ke arah kendaraan wisatawan Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya melakukan aksi vandalisme.
“A, Z, dan Y berperan merusak kendaraan. Satu orang melemparkan batu, kemudian dua orang bertugas mencoret-coret kendaraan dengan cat semprot,” ujar Taat, dikutip dari Jawa Pos Radar Malang, Minggu (10/5).
Sementara tersangka M diduga melakukan upaya penghasutan hingga ratusan massa mendatangi lokasi kejadian. Provokasi M diduga memicu aksi pengeroyokan yang terjadi di tempat tersebut.
Selain menetapkan empat tersangka, polisi turut menerima laporan kehilangan barang milik korban saat kericuhan di Pantai Wediawu. Namun, kasus dugaan pencurian itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga menerima laporan pencurian barang dalam peristiwa itu (dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan di kawasan Pantai Wedi Awu), namun sementara belum ada tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
