Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2020 | 04.25 WIB

Tembak Perwiranya Karena Kasus Narkoba, Polri: Terlibat Dihukum Mati!

Barang bukti dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan - Image

Barang bukti dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan

JawaPos.com - Polri menembak seorang perwiranya, Kompol IZ karena diduga terlibat peredar narkoba berupa 16 kilogram sabu. Kompol IZ diketahui perwira di Polda Riau yang menjabat sebagai Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasus ini berawal saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, pada Jumat (23/10) malam. Pada waktu itu, polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta.

Kompol IZ sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi pun terpaksa menembakan timah panas ke arah kakinya. Dia pun berhasil dilumpuhkan.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri mendukung penuh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ. Hal itu merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Polisi Tembak Polisi

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut. "Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tegasnya.

Argo menyampaikan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti, maka sanksi pemecatan akan diberikan. "Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tutupnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=d51_R4S8e04&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore