Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 April 2026 | 03.57 WIB

Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang terjadi pada awal tahun 2025.

Setelah dijatuhi hukuman cukup berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni membuat keputusan besar menunjuk pengacara baru. Kini, dia menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum untuk membantu menangani kasus hukum yang sedang menjeratnya.

"Dokter Kamelia bilang Ammar menunjuk kami sebagai kuasa hukum," cerita Krisna Murti kepada wartawan, Senin (27/4).

Bukti keseriusan Ammar Zoni menunjuk pengacara baru diperlihatkan dengan dia telah menandatangi surat kuasa. Krisna Murti menyatakan, dirinya dan tim menerima untuk membantu proses hukum Ammar.

Langkah yang dilakukan Krisna Murti bersama tim adalah dengan mempelajari duduk perkara persoalan hukum yang menjerat Ammar Zoni. Semua dokumen dipelajari, dan hal itu akan menjadi panduan bagi tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya.

"Saya belum bisa bersikap lebih jauh sebelum mempelajari dokumen-dokumen itu. Karena dari awal kita tidak menangani kasus Ammar Zoni," katanya.

Selain mempelajari dokumen-dokumen kasus Ammar Zoni, pihak Krisna Murti juga akan bertemu secara langsung dengan mantan suami Irish Bella untuk berdiskusi secara intensif.

"Hari ini atau besok tim akan bertemu langsung (dengan Ammar Zoni) untuk membahas langkah ke depan," kata Krisna Murti.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore