Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Maret 2021 | 01.16 WIB

KPK Tahan 2 Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua tersangka itu yakni, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.

"KPK menetapkan GTU dan SWD sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Lili menjelaskan dalam konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI, untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

KPK menduga, dalam kurun waktu 2013-2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas. serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," ucap Lili.

Lili menyebut, ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar.

Selain itu SWD di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah Diancam Digugat, KPK: Kami Tak Bisa Didesak

"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat," pungkas Lili.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore