
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri bertekad memiskinkan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Oleh polisi, para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya agar para pelaku jera.
”Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Polri Brigjen M. Irhamni dikutip pada Senin (4/5).
Irhamni menegaskan kembali, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menginstruksikan berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) di level polda dan polres.
Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 tersangka berinisial KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kilogram kosong, 514 tabung 3 kilogram berisi, 262 tabung 12 kilogram kosong, 196 tabung 12 kilogram berisi, serta 58 tabung 50 kilogram berisi.
Selain itu, polisi juga menyita 6 unit kendaraan pick up berbagai merek, 3 unit troli, 2 timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator untuk tabung 12 kilogram, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning. Irhamni memastikan, pihaknya terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
”Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
