Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 21.47 WIB

Dalami Dugaan TPPU, Penyidik JAM Pidsus Kejagung Temukan Shadow Company Zarof Ricar

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan dan dikendalikan oleh tersangka AW dan ZR (Zarof Ricar).

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi, perusahaan tersebut digunakan oleh Zarof Ricar sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana atau lazim disebut proceed of crime dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” terang dia pada Rabu (22/4).

Syarif mengungkapkan bahwa anak buahnya berhasil menemukan 5 kontainer dokumen tanah serta bangunan dan tanah dalam bentuk surat dengan jumlah mencapai 1.046 dokumen. Selain itu, turut disita kebun sawit, rumah dan bangunan, perusahaan, hotel, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah.

Bukti-bukti lain yang juga ditemukan dan sudah disita oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung adalah deposito, mobil mewah, dan batangan emas dalam. Semua itu merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejagung.

”Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR,” kata Syarif.

Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus Kejagung sudah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU. Demikian pula dengan tersangka AW yang ikut dijerat menggunakan pasal TPPU. Berdasar hasil temuan penyidik, kedua tersangka tersebut menggunakan sejumlah paper company.

”Dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” pungkas mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore