
Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi
JawaPos.com - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. Doni, sebagaimana diketahui, merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option platform Qoutex.
Menurut Reinhard, alasan Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan tersebut, karena khawatir crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut melarikan diri. "Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Reihard menuturkan, Bareskrim Polri juga tidak ingin gegabah dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. Sebab tidak menutup kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
"Takut menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2022 lalu, kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku istri Doni Salmanan yakni, Dinan Nurfajrina telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri terhadap suaminya. "Untuk masalah penagguhan penahanan, kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam," ujar Ikbar.
Adapun, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Polisi juga telah menahan Doni Salmanan Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022