
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos
JawaPos.com - Uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 senilai Rp 32,48 miliar yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Juliari Peter Batubara.
Penerimaan uang itu melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja. Serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).
Jaksa membeberkan, uang suap pengadaan bansos itu mengalir ke sejumlah pejabat Kemensos, antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos senilai Rp 200 juta. Selain itu, juga mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin sejumlah Rp 1 miliar.
"Juga digunakan Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar dan Matheus Joko Santoso Rp 1 miliar," ungkap Jaksa Ikhsan.
Uang suap itu juga mengalir ke Amin Raharjo Rp 150 juta, Rizki Maulana Rp 175 juta, Robin Saputra Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki Rp 175 juta, Rosehan Ansyari alias Reihan Rp 150 juta.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Baca juga: Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Bansos Covid-19
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=66SQxLmg23c
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022