
Photo
JawaPos.com - Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mengakui kesalahannya, karena sempat berselisih dengan Habib Bahar bin Smith di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun di dalam siaran Youtube.
Refly membacakan surat milik Ryan Jombang tersebut. Surat ini menanggapi ramainya pemberitaan, terkait perselisihan antara Ryan Jombang dengan Habib Bahar bin Smith.
"Tidak benar Habib Bahar meminta uang Rp 10 juta kepada saya dan tidak pernah sama sekali. Permasalahan ini sudah diselesaikan secara damai (kekeluargaan) dan diketahui oleh pihak Lapas," kata Refly membacakan surat Ryan Jombang, Jumat (20/8).
Perselisihan antara Ryan Jombang dan Habib Bahar sebelumnya dikabarkan karena persoalan uang. Dalam surat tersebut, Ryan mengaku khilaf kalau dirinya yang justru ingin mengambil uang milik Habib Bahar.
"Fakta yang sebenarnya saya (Ryan Jombang) khilaf dan mengambil uang Habib Bahar hingga memicu permasalahan ini," ujar Refly kembali membacakan surat tersebut.
"Jadi Ryan mengakui fakta bahwa dia yang mengambil uang Habib Bahar," imbuhnya.
Dalam surat tersebut juga, Ryan mengaku kalau dirinya yang lebih awal memulai perselisihan tersebut. Tetapi saat ini keduanya sudah berdamai.
"Saya dan Habib Bahar telah saling memaafkan dan sepakat ke depannya tak ada tuntutan dalam hal apapun baik jalur hukum dan lainnya," ujar Refly sebagaimana surat yang dibuat Ryan Jombang.
Sebelumnya, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto memastikan perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang telah diselesaikan secara damai. Perselisihan tersebut merupakan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
“Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas, orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Mujiarto dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Pihaknya memastikan akan terus memberikan pembinaan bagi kedua narapidana. Hal ini dilakukan agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan.
"Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas,” tegas Mujiarto.
Sebagaimana diketahui, Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan, yang membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022