Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2020 | 06.16 WIB

Ruben Onsu Daftarkan Ulang, Pengacara Benny Sujono: Nggak Akan Lolos

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Benny Sujono resmi dihapus secara bersamaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Oktober 2020, Ruben Onsu kabarnya kembali mendaftarkan merek dagang tersebut.

Pendaftaran itu tercatat dengan nomor permohonan DID 2020061194. Geprek Bensu + Lukisan didaftarkan ke DJKI pada 12 Oktober 2020 atau sekitar 6 hari usai dihapus.


Menanggapi didaftarkannya kembali Geprek Bensu + Lukisan, pihak Benny Sujono menanggapi santai. Dia mengaku pendaftaran itu kemungkinan besar akan ditolak oleh Dirjen KI.

"Itu nggak mungkin lolos kalau fair," kata Eddie Kusuma, pengacara Benny Sujono.

Dia mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak mungkin merek Geprek Bensu dikabulkan Dirjen KI. Menurutnya, nama dalam badan hukum tidak boleh digunakan untuk merek kecuali ada izin dari si pemilik badan hukum. Hal itu mengacu pada Pasal 21 B UU No. 20 Tahun 2016.

"PT I Am Geprek Bensu ada pada saya. Pasal 21 B UU No 20 tahun 2016 menyatakan, nama badan hukum tidak boleh dipakai merek kecuali izin dari pemilik badan hukum," papar Eddie Kusuma.

Perebutan merek Geprek Bensu sempat terjadi saling klaim antara Ruben Onsu dan Benny Aujono. Keduanya mengklaim kata Bensu sebagai singkatan dari nama mereka.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan perkara ini dengan memenangkan Geprek Bensu milik Benny Sujono. Meski demikian permasalahan tidak lantas berakhir. Justru masalah baru muncul dengan dihapusnya Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Ruben Onsu sekaligus tertanggal 6 Oktober 2020.

Penghapusan Geprek Bensu milik Ruben mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Sementara milik Benny Sujono juga dihapus berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Banding.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=qz-XVouTgU4&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore