
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, lambatnya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam memberikan salinan putusan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Sebab sudah satu minggu, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau itu divonis bebas.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga menerima salinan putusan tersebut, untuk dipelajari lebih lanjut. Sebab, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut.
"Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Baca juga: KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Karenanya, KPK belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang divonis PN Pekanbaru. Sebab, hingga kini Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
"Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan, Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=TNaVoK3STVM

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
