
Ilustrasi: kelabui banyak nasabah dan merugikan perbankan, pimpinan Sekte Pembebas Utang diringkus polisi.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penipuan. Kali ini berkedok pembebasan utang menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang dilakukan oleh organisasi UN Swissindo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polr Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, organisasi itu memiliki sebutan lain, yakni sekte pembebas utang. Sebab modusnya pembebasan utang dan pemberian tunjangan seumur hidup kepada anggotanya pemilik e-KTP. Jumlah tunjangan senilai USD 1.200 atau lebih dari Rp 15 Juta per bulan.
"Mereka disebut Ini adalah sekte pembebas utang. Itu utang tahun 2016 ke bawah bisa dihapuskan," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Masyarakat yang punya e-KTP bisa mendapat Rp 15,6 juta setiap bulan seumur hidup, makanya masyarakat banyak yang tertarik, tapi realisasinya tidak ada. Bahkan ada yang datang ke bank dengan sertifikat dari tersangka ini dan mengaku hutangnya sudah lunas," lanjutnya.
Aksi penipuan Swissindo ini memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Sebba menimbulkan kerugian materil dan immateril juga dirasakan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, kerugian yabg dirasa oleh bank-bank pemerintah dan swasta seperti bank Mandiri, BRI, BNI, Danamon, CIMN Niaga dan beberapa perusahaan leasing karena nasabahnya yang tidak mau membayar utang, dengan dalih memiliki sertifikat pelunas utang yang diberikan oleh sekte pembebas utang ini.
"Gerakan dan aksi-aksi Swissindo sudah meresahkan membuat kegaduhan, serta hal-hal lain terutama kerugian secara materil dan imateril yang dirasakan BI ada juga bank-bank lain," jelas Daniel.
Dalam kasus ini sendiri, penyidik baru mengamankan satu orang tersangka yaitu Sino Sugiharto Noto Negoro selaku pimpinan UN Swissindo.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Griya Caraka Jalan Boegenvil 3 blok K1 nomor 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat. Ia juga sudah resmi ditahan sejak 5 Agustus 2018.
Namun penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif jelas dari kejahatan ini, sebab pengakuan tersangka masih berbelit-belit. Selain itu jumlah korban pun belum dapat dipastikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancamannya sendiri berupa pidana 6 tahun kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022