
Ilustrasi: kelabui banyak nasabah dan merugikan perbankan, pimpinan Sekte Pembebas Utang diringkus polisi.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penipuan. Kali ini berkedok pembebasan utang menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang dilakukan oleh organisasi UN Swissindo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polr Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, organisasi itu memiliki sebutan lain, yakni sekte pembebas utang. Sebab modusnya pembebasan utang dan pemberian tunjangan seumur hidup kepada anggotanya pemilik e-KTP. Jumlah tunjangan senilai USD 1.200 atau lebih dari Rp 15 Juta per bulan.
"Mereka disebut Ini adalah sekte pembebas utang. Itu utang tahun 2016 ke bawah bisa dihapuskan," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Masyarakat yang punya e-KTP bisa mendapat Rp 15,6 juta setiap bulan seumur hidup, makanya masyarakat banyak yang tertarik, tapi realisasinya tidak ada. Bahkan ada yang datang ke bank dengan sertifikat dari tersangka ini dan mengaku hutangnya sudah lunas," lanjutnya.
Aksi penipuan Swissindo ini memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Sebba menimbulkan kerugian materil dan immateril juga dirasakan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, kerugian yabg dirasa oleh bank-bank pemerintah dan swasta seperti bank Mandiri, BRI, BNI, Danamon, CIMN Niaga dan beberapa perusahaan leasing karena nasabahnya yang tidak mau membayar utang, dengan dalih memiliki sertifikat pelunas utang yang diberikan oleh sekte pembebas utang ini.
"Gerakan dan aksi-aksi Swissindo sudah meresahkan membuat kegaduhan, serta hal-hal lain terutama kerugian secara materil dan imateril yang dirasakan BI ada juga bank-bank lain," jelas Daniel.
Dalam kasus ini sendiri, penyidik baru mengamankan satu orang tersangka yaitu Sino Sugiharto Noto Negoro selaku pimpinan UN Swissindo.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Griya Caraka Jalan Boegenvil 3 blok K1 nomor 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat. Ia juga sudah resmi ditahan sejak 5 Agustus 2018.
Namun penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif jelas dari kejahatan ini, sebab pengakuan tersangka masih berbelit-belit. Selain itu jumlah korban pun belum dapat dipastikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancamannya sendiri berupa pidana 6 tahun kurungan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
