
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
JawaPos.com - Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan kepada 21 satriwati. Namun, rupanya masih banyak masyarakat yang berbeda pengertian terkait hukuman penjara seumur hidup.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir memaparkan, hukuman seumur hidup artinya Herry akan dipenjara sampai dengan meninggal dunia. Hukuman seumur hidup tidak diartikan penjara dijatuhkan sesuai usia terdakwa saat divonis. Misalkan usianya 20 tahun saat divonis tidak diartikan penjara yang harus dijalani juga 20 tahun.
"Pidana penjara seumur hidup yaitu pidana selama hayat dikandung badan. Masuk penjara sampai mati secara alamiah," kata Mudzakkir kepada JawaPos.com, Rabu (16/2).
Lebih lanjut, Mudzakkir menilai vonis seumur hidup kepada Herry sudah tepat. Sebab, pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang hukuman maksimalnya bukan pidana mati.
"Tentang hakim yang tidak menjatuhkan pidana kebiri, itu masalah tersendiri, karena banyak yang kontra dan yang pro," imbuhnya.
Mudzakkir menilai, perilaku seksual Herry bersifat adiktif atau candu. Kondisi yang dikhawatirkan yakni saat Herry menjalani masa hukuman di penjara lalu tidak tersalurkan hasrat seksualnya maka bisa berubah menjadi perilaku seksual menyimpang sesama jenis.
"Yang jadi korban adalah para napi. Sebaiknya harus dipikirkan bagi petugas pemasyarakatan dan perlu kerja sama dengan psikolog dan seksolog agar mencegah terjadinya viktimisasi kepda para napi lainnya di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pencabulan kepada 21 santriwati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. Herry pun terhindar dari tuntutan JPU untuk dihukum kebiri kimia.
“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2)
Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.
“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.
“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
