Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Februari 2022 | 05.41 WIB

Arti Vonis Penjara Seumur Hidup yang Diberikan Kepada Herry Wirawan

PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG) - Image

PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

JawaPos.com - Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan kepada 21 satriwati. Namun, rupanya masih banyak masyarakat yang berbeda pengertian terkait hukuman penjara seumur hidup.

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir memaparkan, hukuman seumur hidup artinya Herry akan dipenjara sampai dengan meninggal dunia. Hukuman seumur hidup tidak diartikan penjara dijatuhkan sesuai usia terdakwa saat divonis. Misalkan usianya 20 tahun saat divonis tidak diartikan penjara yang harus dijalani juga 20 tahun.

"Pidana penjara seumur hidup yaitu pidana selama hayat dikandung badan. Masuk penjara sampai mati secara alamiah," kata Mudzakkir kepada JawaPos.com, Rabu (16/2).

Lebih lanjut, Mudzakkir menilai vonis seumur hidup kepada Herry sudah tepat. Sebab, pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang hukuman maksimalnya bukan pidana mati.

"Tentang hakim yang tidak menjatuhkan pidana kebiri, itu masalah tersendiri, karena banyak yang kontra dan yang pro," imbuhnya.

Mudzakkir menilai, perilaku seksual Herry bersifat adiktif atau candu. Kondisi yang dikhawatirkan yakni saat Herry menjalani masa hukuman di penjara lalu tidak tersalurkan hasrat seksualnya maka bisa berubah menjadi perilaku seksual menyimpang sesama jenis.

"Yang jadi korban adalah para napi. Sebaiknya harus dipikirkan bagi petugas pemasyarakatan dan perlu kerja sama dengan psikolog dan seksolog agar mencegah terjadinya viktimisasi kepda para napi lainnya di masa yang akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pencabulan kepada 21 santriwati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. Herry pun terhindar dari tuntutan JPU untuk dihukum kebiri kimia.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2)

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore