
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Untuk mengejar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri Syekh Ahmad Al Misry, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Syekh Ahmad sudah diproses.
”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia dikutip pada Sabtu (9/5).
Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.
Baca Juga: Wabah Norovirus Serang Kapal Pesiar Caribbean Princess, Lebih dari 100 Penumpang dan Kru Jatuh Sakit
”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
