
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Untuk mengejar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri Syekh Ahmad Al Misry, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Syekh Ahmad sudah diproses.
”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia dikutip pada Sabtu (9/5).
Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.
Baca Juga: Wabah Norovirus Serang Kapal Pesiar Caribbean Princess, Lebih dari 100 Penumpang dan Kru Jatuh Sakit
”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
