Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Desember 2020 | 23.46 WIB

Kapolda Metro Akan Tangkap Rizieq Shihab, Begini Respons Pengacara FPI

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo - Image

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas menyatakan akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya. Penangkapan itu menyusul adanya penetapan tersangka kepada mereka.

Terkait hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar belum mau berkata banyak jika ada penjemputan paksa terhadap Rizieq. Pihaknya mengaku baru mendapat informasi jika ada penetapan tersangka.

"Kami masih menunggu, kami juga baru mengetahui, artinya informasi kita terbatas," kata Aziz di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Aziz mengaku belum ada komunikasi mendalam dengan Rizieq ihwal penetapan tersangka ini. Oleh karena itu, belum ada kepastian langkah yang diambil jika ada penangkapan paksa.

"Tim kuasa hukum akan berdiskuai lebih lanjut. Kemudian akan menentukan langkah-langkah terkait dinamika yang ada," jelasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QplkA6GSHmo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore