
Komisioner Komnas HAM saat menggelar konferensi pers penyelesaian kasus HAM beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat masa lalu. Terkait hal tersebut, Komnas HAM berharap rekomendasi yang dilayangkan bisa segera direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui sebuah terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
"Rekomendasi yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menyidik 10 berkas dari Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam acara peringatan Hari HAM Internasional, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).
Terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo pesimistis bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu akan bisa tuntas diselesaikan secara rekonsiliasi untuk saat ini. Musababnya, terdapat faktor-faktor yang tidak kondusif guna melaksanakan rekonsiliasi tersebut.
"Persayaratan rekonsiliasi itu sangat berat. Intinya, masyarakat Indonesia belum siap menghadapi rekonsiliasi," tuturnya.
Agus menjelaskan, faktor-faktor yang menghambat mewujudkan rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di antaranya adalah kemauan secara politik dari pemerintah, adanya kemauan kedua belah pihak antara korban dan pelaku untuk bertemu, dan kesiapan masyarakat.
"Kedua belah pihak antara korban dan pelaku harus mau bertemu. Kalau enggak, jangan mimpi ada rekonsiliasi. Kemudian, peradaban masyarakat kita belum terlalu tinggi, kita masih di tingkat peradaban balas dendam," jelasnya.
Dia pun menambahkan, hambatan lainnya adalah pola pikir masyarakat yang belum menilai bahwa rekonsiliasi harus berdasarkan kepentingan nasional.
Sekadar informasi, berdasarkan data Komnas HAM, saat ini terdapat 10 kasus HAM berat masa lalu yang belum selesai, yaitu Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II; Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Kasus Wasior dan Wamena; Kasus Talangsari Lampung; Kasus Penembakan Misterius (Petrus); dan Peristiwa Pembantaian Massal 1965; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; dan Peristiwa Simpang KKA Aceh.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
