Samin Tan. (Dok. JAWA POS)
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi di sektor tambang batu bara. Dia diduga melakukan pertambangan ilegal selama bertahun-tahun.
Pengamat Intelijen, Sri Rajasa meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak hanya menyasar pelaku usaha, juga harus mengungkap aktor-aktor yang melindungi tambang ilegal milik Samin bisa beroperasi.
Rajasa mengatakan, pengusutan kasus Samin Tan merupakan pembuktian penegakan hukum yang berkeadilan. Bila penyidik hanya bergenti pada pelaku usaha, maka publik akan mempertanyakan keadilan di Indonesia tidak bisa menggapai sosok inti di balik praktik pertambangan ilegal.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," kata Rajasa, Senin (30/3).
Meski begitu, Rajasa menilai pengusutan aktor intelektual tetap harus memperhatikan unsur kehati-hatian. Adanya informasi yang beredar berinisial K dan MS yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual perlu diverifikasi lebih lanjut. Harus ada bukti kuat untuk mengkategorikan keterlibatan seseorang.
"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," sambungnya.
Rajasa mengatakan, saat ini yang perlu didalami adalah siapa saja pihak yang terlibat dalam tambang ilegal ini beserta perannya. Lalu mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa beroperasi sampai 2025.
"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.
Jaksa menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini.