
Menkopulhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan pertemuan di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/11/19). Pertemuan membahas pembubaran TP4. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (8/7). Adapun pertemuan ini membahas ihwal belum tertangkapnya buronan Djoko Tjandra.
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak menyakini Djoko Tjandra bisa tertangkap. "Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya," kata Mahfud.
Keempat instutusi tersebut berkomitmen penuh menangkap Djoko Tjandra sesuai kewenangan masing-masing. "Malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa nggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa nggak bisa nangkap," imbuhnya.
Oleh karena itu, Polri dan Kejagung akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Sedangkan Kemenkumham dan Kemendagri akan membantu dari aspek dokumen kependudukan dan keimigrasian. "Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," pungkas Mahfud.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Mendagri diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri diwakili Kabareskrim, dan KSP diwakili Deputi 5.
Diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.
Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022