Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2020 | 04.50 WIB

Setelah Jiwasraya, Kejagung Diminta Kembangkan Kasus Korupsi Danareksa

Kejagung RI - Image

Kejagung RI

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) pada Rabu (3/6). Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengharapkan Kejaksaan Agung dapat mengembangkan perkara yang menjerat empat orang tersangka tersebut.

Untuk diketahui, empat tersangka kasus tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R. Latief, Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas Erizal. Boyamin mengatakan, MAKI mengaku telah melaporkan ke Kejagung terkait dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan atau kerjasama investasi yang berpotensi macet pada PT Danareksa (Persero).

"Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Group, kami mendesak Jaksa Agung untuk segera menetapkan tersangka baru terhadap oknum Direksi pada PT Danareksa (Persero)," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Boyamin memandang, Danareksa Sekuritas seharusnya diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT Danareksa (Persero). Alhasil menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp 105 miliar.

"Seharusnya sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi," ujar Boyamin.

Sebelumnya, penyidik telah menahan keempat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015.

Penahanan dilakukan di dua rumah tahanan (Rutan) yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dua orang tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas selama 20 hari ke depan.

"Terhitung hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16, dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6).

Dalam kasus fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015) Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT ATR Zakie Mubarok Yos, serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief dan Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.

PT Danareksa Sekuritas disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.

Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.

Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.

Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore