
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). Para Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," sebagaimana keteranga tertulis resmi Ombudsman RI, Kamis (16/4).
Pimpinan Ombudsman RI yang terdiri atas satu Wakil Ketua dan tujuh anggota menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Serta menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini," tegasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Namun, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
