
KAWAL KASUS: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI mendapatkan informasi dan data dari berbagai pihak, tapi bukan dari BIN. (AGUS DWI PRASETYO/JAWA POS)
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengungkap sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Terlebih istilah 'King Maker' terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap amar putusan Pinangki Sirna Malasari, tetapi dalam proses persidangan tidak diketahui siapa sosok tersebut.
"Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Boyamin juga meminta agar KPK bisa menelusuri inisial 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Dia lantas mengancam akan menggugat KPK jika tidak menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia
"Ini tugasnya KPK, kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin.
Pernyataan senada juga disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia mendorong agar KPK untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya sosok 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra.
ICW berpandangan, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," tegas Kurnia.
Dalam pertimbangan putusan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengakui terdapat istilah 'King Maker' dalam proses persidangan. Tetapi sosok tersebut tidak terungkap.
Dalam kasusnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Te2iMbh-guM
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022