Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Februari 2021 | 18.21 WIB

KPK Diminta Ungkap Sosok King Maker dalam Skandal Djoko Tjandra

KAWAL KASUS: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI mendapatkan informasi dan data dari berbagai pihak, tapi bukan dari BIN. (AGUS DWI PRASETYO/JAWA POS) - Image

KAWAL KASUS: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI mendapatkan informasi dan data dari berbagai pihak, tapi bukan dari BIN. (AGUS DWI PRASETYO/JAWA POS)

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengungkap sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Terlebih istilah 'King Maker' terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap amar putusan Pinangki Sirna Malasari, tetapi dalam proses persidangan tidak diketahui siapa sosok tersebut.

"Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Boyamin juga meminta agar KPK bisa menelusuri inisial 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Dia lantas mengancam akan menggugat KPK jika tidak menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia

"Ini tugasnya KPK, kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin.

Pernyataan senada juga disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia mendorong agar KPK untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya sosok 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra.

ICW berpandangan, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi.

"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," tegas Kurnia.

Dalam pertimbangan putusan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengakui terdapat istilah 'King Maker' dalam proses persidangan. Tetapi sosok tersebut tidak terungkap.

Dalam kasusnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Te2iMbh-guM

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore