Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 18.38 WIB

KPK Cecar Bos Gunadharma Anugerah Soal Uang Proyek di Pemkot Batu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini, terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengenai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pemeriksaan keduanya bertempat di Kantor Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (6/1). Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata.

"Penggeledahan berkaitan dengan kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," ucap Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1abfUf67AMA

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore