
Mantan hakim MA Artidjo Alkostar ketika masih berugas.
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar pensiun sepertinya dijadikan momentum bagi sejumlah napi kasus korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah kalangan pun menyorotinya. Muncul indikasi bahwa PK diajukan baru-baru ini karena mereka menghindari Artidjo yang dikenal tegas.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Andreas Nathaniel Marbun mengatakan, pensiunnya Artidjo merupakan kesempatan bagi para napi kasus korupsi untuk mengajukan PK. "Korupsi itu white-collar crime. Yang melakukan (korupsi, Red) bukan orang bego," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/6).
Sejauh ini, sudah dua napi yang mengajukan PK ke MA. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Keduanya sudah menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejumlah nama besar lain juga dikabarkan segera menyusul untuk mengajukan PK.
Marbun menjelaskan, para napi koruptor pasti memanfaatkan kesempatan PK dengan sebaik-baiknya. Setidaknya, dengan tidak adanya Artidjo di MA sekarang, mereka berharap bisa mendapat keringanan atas hukuman yang diputuskan di pengadilan tingkat sebelumnya. "Karena sampai detik ini kami belum pernah melihat hakim seberani dan seganas Pak Artidjo," terang dia.
Menurut Marbun, MA harus menutup celah para napi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Setidaknya dengan mencari pengganti Artidjo di lingkungan MA. Tentu saja sosok Artidjo baru itu harus memiliki misi dan visi yang sama dalam memberangus koruptor. "Semangat dan kejujuran Pak Artidjo dalam menangani kasus korupsi tak pantas diragukan," imbuh dia.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, mengatakan bahwa PK diajukan lantaran pihaknya memiliki novum atau bukti baru. Novum itu terkait dengan rekomendasi penunjukan langsung (PL) PT Indofarma Tbk untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
Novum tersebut mengisyaratkan adanya surat dari saksi yang bernama Ria. Ria merupakan pihak yang membuat tanggal yang berkaitan dengan dokumen rekomendasi PL tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
