
Sikap tegas PPP terhadap pelaku LGBT di KUHP
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang KUHP masih berlangsung di DPR. Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan bagi panitia kerja (panja) di DPR. Di antaranya soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT); serta penghinaan terhadap presiden. Semua itu belum mendapatkan titik temu.
Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini masih belum menemukan titik temu.
Menurut Arsul, reformulasi yang disampaikan tim ahli pemerintah hanya menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal. Misalnya mengenai pasal-pasal mengenai perluasan azas legalitas dan penghinaan terhadap presiden. Selain itu juga ada bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.
Sekjen PPP ini mengatakan, pihaknya menerima beberapa pasal yang diusulkan oleh pemerintah. Kendati demikian, ada beberapa aturan yang masih mengalami penolakan.
"Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden. Pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6).
Arsul berpendapat, perubahan pasal penghinaan presiden itu harus mendapatkan dukungan. Sebab, aturan itu akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.
Namun, dalam pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menekankan pemerintah tak akan menghapus pasal tersebut. Hanya saja, mereformulasi rumusan pasalnya. Di antaranya, dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan atau lawan jenis dalam penjelasan.
"Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun tidak akan menerima jika nantinya unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu hanya masuk dalam penjelasan. Frasa itu harus dimasukkan ke dalam rumusan pasal, agar dapat memberikan pesan tegas kepada publik mengenai hukum pidana mengenai pelarangan perbuatan cabul itu.
"Perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," tandasnya.
Pasal itu nantinya akan mengatur mengenai perilaku cabul terhadap perbuatan cabulnya saja. Tidak terhadap kriminalisasi terhadap orang yang berstatus LGBT. "Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," tutupnya.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
