
Sikap tegas PPP terhadap pelaku LGBT di KUHP
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang KUHP masih berlangsung di DPR. Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan bagi panitia kerja (panja) di DPR. Di antaranya soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT); serta penghinaan terhadap presiden. Semua itu belum mendapatkan titik temu.
Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini masih belum menemukan titik temu.
Menurut Arsul, reformulasi yang disampaikan tim ahli pemerintah hanya menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal. Misalnya mengenai pasal-pasal mengenai perluasan azas legalitas dan penghinaan terhadap presiden. Selain itu juga ada bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.
Sekjen PPP ini mengatakan, pihaknya menerima beberapa pasal yang diusulkan oleh pemerintah. Kendati demikian, ada beberapa aturan yang masih mengalami penolakan.
"Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden. Pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6).
Arsul berpendapat, perubahan pasal penghinaan presiden itu harus mendapatkan dukungan. Sebab, aturan itu akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.
Namun, dalam pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menekankan pemerintah tak akan menghapus pasal tersebut. Hanya saja, mereformulasi rumusan pasalnya. Di antaranya, dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan atau lawan jenis dalam penjelasan.
"Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun tidak akan menerima jika nantinya unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu hanya masuk dalam penjelasan. Frasa itu harus dimasukkan ke dalam rumusan pasal, agar dapat memberikan pesan tegas kepada publik mengenai hukum pidana mengenai pelarangan perbuatan cabul itu.
"Perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," tandasnya.
Pasal itu nantinya akan mengatur mengenai perilaku cabul terhadap perbuatan cabulnya saja. Tidak terhadap kriminalisasi terhadap orang yang berstatus LGBT. "Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022