
Sikap tegas PPP terhadap pelaku LGBT di KUHP
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang KUHP masih berlangsung di DPR. Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan bagi panitia kerja (panja) di DPR. Di antaranya soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT); serta penghinaan terhadap presiden. Semua itu belum mendapatkan titik temu.
Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini masih belum menemukan titik temu.
Menurut Arsul, reformulasi yang disampaikan tim ahli pemerintah hanya menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal. Misalnya mengenai pasal-pasal mengenai perluasan azas legalitas dan penghinaan terhadap presiden. Selain itu juga ada bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.
Sekjen PPP ini mengatakan, pihaknya menerima beberapa pasal yang diusulkan oleh pemerintah. Kendati demikian, ada beberapa aturan yang masih mengalami penolakan.
"Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden. Pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6).
Arsul berpendapat, perubahan pasal penghinaan presiden itu harus mendapatkan dukungan. Sebab, aturan itu akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.
Namun, dalam pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menekankan pemerintah tak akan menghapus pasal tersebut. Hanya saja, mereformulasi rumusan pasalnya. Di antaranya, dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan atau lawan jenis dalam penjelasan.
"Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun tidak akan menerima jika nantinya unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu hanya masuk dalam penjelasan. Frasa itu harus dimasukkan ke dalam rumusan pasal, agar dapat memberikan pesan tegas kepada publik mengenai hukum pidana mengenai pelarangan perbuatan cabul itu.
"Perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," tandasnya.
Pasal itu nantinya akan mengatur mengenai perilaku cabul terhadap perbuatan cabulnya saja. Tidak terhadap kriminalisasi terhadap orang yang berstatus LGBT. "Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," tutupnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
