Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2020 | 21.44 WIB

Sunat Masal Hukuman Koruptor Oleh MA Dinilai Imbas dari Revisi UU KPK

Gedung Mahkamah Agung - Image

Gedung Mahkamah Agung

JawaPos.com - Masifnya pemotongan hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dinilai tidak terlepas dari kondisi terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi lembaga antirasuah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, dinilai telah menggerus independensi dan kinerja KPK.

Kini telah 23 koruptor hukumannya dipangkas oleh MA pada upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.

"Fenomena bazzar korting putusan MA ini banyak variabel. Terkhusus bazzar putusan anti korupsi, salah satu variabelnya adalah lemahnya KPK," kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal kepada JawaPos.com, Jumat (2/10).

Lemahnya KPK secara kelembagaan berdampak pada paradigma pemberantasan korupsi, tak terkecuali MA. Sebab sebelum adanya UU KPK hasil revisi, KPK dinilai aktif melakukan kontrol pada setiap lembaga tak terkecuali MA.

Terlebih mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang merupakan mafia hukum di MA pun tak luput dari jeratan KPK. Karena memang KPK selama ini aktif melakukan kontrol terhadap putusan-putusan di MA.

"Lemahnya KPK secara psikologis merubah paradigma pemberantasan korupsi di MA. Karena KPK selama ini aktif melakukan kontrol publik terhadap putusan-putusan MA yang berkaitan dengan kewenanganya," cetus Erwin.

Lemahnya kinerja KPK saat ini, kata Erwin, tak menutup kemungkinan bermunculan oknum atau calo perkara. Karena memang, KPK kini dipandang tidak masif lagi dalam melakukan kontrol pengawasan.

"KPK lemah karena dianggap tidak bisa melakukan kontrol seperti sebelumnya. Selama MA belum merubah tradisi lambannya mempublikasi putusan-putusannya, potensi hadirnya para calo perkara tetap terbuka," tutur Erwin.

Baca juga: 23 Koruptor Disunat Hukumannya MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai



Pernyataan senada juga disampaikan, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sejak berlakunya UU KPK hasil revisi pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Menurutnya, situasi ini juga berpengaruh pada hakim dalam memandang tindak pidana korupsi.

"Komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," sesal Fickar.

Namun situasi ini juga tak terlepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai Hakim Agung yang dikenal tegas terhadap para pelaku korupsi. Tak jarang, semasa bertugas sebagai Hakim Agung, Artidjo memperberat hukuman koruptor.

"Pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai Hakim Agung yang lebih sering menghukum bahkan menambah hukuman para koruptor, menghilangkan rasa malu dan segan para Hakim Agung untuk menurunkan hukuman bagi para koruptor," ujar Fickar.

Mengantisipasi tindakan penyuapan pada Hakim Agung, lanjut Fickar, Komisi Yudisial (KY) diminta proaktif dalam melakukan pengawasan. KY dinilai mempunyai kewenangan untuk
mengawasi Hakim Agung untuk melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat.

"Jika perlu bisa bekerjasama dengan KPK untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani korupsi," pinta Fickar.

Akademisi Universitas Trisakti ini menduga, tak menutup kemungkinan ada indikasi dugaan suap dalam setiap pemotongan hukuman oleh MA. Namun, hal ini perlu upaya penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

"Karena sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap. KY sendiri punya kewenangan menyadap," ungkap Fickar.

Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyatakan, apabila ada putusan PK yang substansi mengurangi atau menambah hukuman adalah independensi hakim. Namun, apabila ada indikasi terganggunya independensi hakim tersebut, maka berpotensi ada pelanggaran etik.

"Tentunya pengajuan PK adalah hak terpidana sesuai yang diatur dalam uu hukum acara pidana. Apabila ada putusan PK yang subtansi putusannya menambah hukuman atau ada pengurangan adalah independensi hakim. Namun apabila ada gangguan atas independensinya, misalnya faktor integritas maka berpotensi ada pelanggaran etik," ucap Jaja.

Jaja menyebut, selama hakim memutus sebuah perkara dengan independen, putusannya harus dihormati.

"Sekali lagi ditegaskan kalau sepanjang hakim itu independensi tidak terganggu setiap putusan hakim apapun isinya harus dihormati," pungkas Jaja.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vQHZyMxAIog&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore